GridHEALTH.id - Medical check up merupakan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara menyeluruh.
Pemeriksaan ini disarankan rutin dilakukan untuk memantau kondisi kesehatan, mendeteksi penyakit secara dini, atau evaluasi pengobatan.
Pemeriksaan kesehatan ini, dapat dilakukan oleh semua orang tanpa terkecuali dan disesuaikan dengan kebutuhan.
Beberapa orang yang membutuhkan medical check up meliputi:
1. Pengidap penyakit kronis, misalnya diabetes dan hipertensi
2. Berusia di atas 40 tahun, terutama bila mempunyai keluhan fisik atau riwayat penyakit kronis
3. Hendak menjalani operasi
4. Memerlukan hasil medical check up untuk persyaratan administratif
Medical check up atau MCU, dapat dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas.
Besaran biaya MCU disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan tindakan ini dilakukan. Sebagai acuan, biaya medical check up tercantum dalam Peraturan Menteri Keungan Nomor 109/PMK.05/2014:
1. Medical check up standar: Rp757.000
Baca Juga: Panduan Berobat dengan BPJS Kesehatan di Luar Kota Saat Lebaran
2. Medical check up executive wanita: Rp1.926.000
3. Medical check up executive pria: Rp1.664.000
4. Medical check up 100% dasar: Rp349.000
5. Medical check up 100% lengkap: Rp471.000
6. Medical check up tes jantung: Rp946.000
7. Medical check up umroh: Mulai dari Rp277.000
8. Medical check up haji: mulai dari Rp1.057.000
Sementara untuk biaya medical check up di Puskesmas, dapat bervariasi tergantung jenis dan fasilitas yang tersedia. Umumnya mulai dari Rp30.000 hingga Rp250.000. Lantaran hal tersebut, sebaiknya segera kunjungi Puskesmas terdekat untuk memastikan biaya MCU yang dibutuhkan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, merupakan badan hukum yang mempunyai tugas untuk menyelengagrakan program jaminan kesehatan. Hingga saat ini diketahui, medical check up belum bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Akan tetapi bila dari hasil MCU ditemukan adanya masalah kesehatan, maka bisa datang ke fasilitas kesehatan primer untuk lakukan pengobatan menggunakan BPJS.
Apabila dibutuhkan perawatan lebih lanjut, biasanya fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas atau klinik, akan memberikan surat rujukan yang dibawa ke rumah sakit. (*)
Baca Juga: Kisaran Biaya Vaksin HPV di Rumah Sakit dan Manfaat yang Didapatkan
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Komentar