“Di Indonesia harus diakui masih kekurangan data terkait lemak trans pada pangan. Kemenkes sangat mengapresiasi upaya dari WHO Indonesia untuk melakukan kajian kandungan lemak trans pada makanan,” kata Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. Dante Saksono Harbuwono dalam acara tingkat tinggi di Jakarta, Senin (6/5).
Wamenkes Dante mencatat bahwa cara paling efektif untuk mengurangi lemak trans dalam pasokan makanan adalah melalui regulasi.
Regulasi WHO
WHO mendorong negara-negara untuk mengadopsi salah satu dari dua kebijakan terbaik dalam eliminasi lemak trans.
Langkah pertama adalah membatasi kadar lemak trans hingga 2% dari total kandungan lemak dalam semua jenis makanan.
Langkah kedua adalah melarang sebagian penggunaan minyak terhidrogenasi (Partially Hydrogenated Oil/PHO), termasuk pelarangan produksi, impor, penjualan, dan penggunaan PHO dalam semua makanan.
Untuk mendukung kebijakan ini, WHO meluncurkan inisiatif eliminasi lemak trans global, REPLACE, pada tahun 2018, yang menyerukan negara-negara untuk menghilangkan lemak trans secara global pada tahun 2023.
Kerangka kerja REPLACE mencakup enam strategi. Pertama, meninjau sumber makanan lemak trans dan lanskap kebijakan.
Kedua, mendorong penggantian lemak trans dengan lemak dan minyak yang lebih sehat.
Ketiga, memberlakukan peraturan untuk menghilangkan lemak trans.
Keempat, menilai dan memantau kandungan lemak trans dalam pasokan makanan.
Baca Juga: Gurih dan Dianggap Baik, Apakah Sehat Mengonsumsi Kacang Goreng?
Source | : | Kemenkes RI |
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar