GridHEALTH.id - Sistem kelas BPJS Kesehatan akan dileburkan dan digantikan dengan kelas rawat inap standar (KRIS).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Disebutkan dalam pasal 1 ayat 4b, bahwa kelas rawat inap standar merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Kamar rawat inap yang berbasis KRIS ini, paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2025 mendatang, di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan ini memicu polemik di tengah masyarakat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah mengatakan, dengan penerapan KRIS diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang merata di seluruh daerah.
"Dari sisi BPJS Kesehatan, dengan KRIS ini harapannya seluruh fasilitas kesehatan dapat memberikan pelayanan terbaiknya dengan mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN (jaminan kesehatan nasional) hingga ke pelosok negeri," kata Rizzky saat dihubungi GridHEALTH, Selasa (14/5/2024).
Dengan mengimplementasikan KRIS, maka tidak ada lagi perbedaan antara kelas rawat inap di antara semua peserta JKN, jelas Rizzky lebih lanjut.
"Dengan demikian, kebijakan ini sejalan dengan prinsip bahwa setiap peserta JKN harus dilayani dengan mudah, cepat, dan setara, sesuai dengan haknya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak," ujarnya.
Rizzky menjelaskan, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, dalam hal ini menteri kesehatan.
Hingga saat ini, masih belum ada regulasi turunan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Baca Juga: Pemerintah Teken Perpres Terbaru, Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus
Source | : | Kompas.com,Wawancara |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
Komentar