Find Us On Social Media :

Pemerintah Teken Perpres Terbaru, Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus

Peleburan kelas BPJS Kesehatan bagi peserta aktif.

GridHEALTH.id - BPJS Kesehatan merupakan sistem jaminan kesehatan di Indonesia, yang diperuntukan untuk seluruh masyarakat.

Jika sebelumnya peserta aktif BPJS Kesehatan diklasifikasikan ke dalam beberapa kelas, hal tersebut akan segera dihapuskan.

Hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan yang diundangkan pada 8 Mei 2024 tersebut, disebutkan akan ada peleburan kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pelaksanaan KRIS di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2025.

Batas waktu tersebut telah diatur dalam Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

KRIS BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pasal 46A, kriteria fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi hingga nakas pada masing-masing tempat tidur.

Temperatur ruang perawatan pun juga diatur dan ruang rawat dibagi berdasarkan kriteria tertentu.

Adapun pembagian ruang perawatan diatur berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), dan jenis penyakit (infeksi atau non-infeksi).

Dilansir dari Kompas (13/5/2024), Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizky Anugerah mengatakan, terkait iuran belum ada regulasi yang ditetapkan.

Baca Juga: Rincian Biaya Ganti Kacamata yang Dicover Sesuai Kelas BPJS Kesehatan