GridHEALTH.id – Masa depan bangsa Indonesia bertumpu pada generasi penerusnya, yang berawal dari kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak.
RUU KIA hadir sebagai komitmen pemerintah dalam menyelenggarakan kesejahteraan ibu dan anak secara komprehensif dan terintegrasi.
Menyadari hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan, sebuah langkah penting untuk membangun generasi emas 2045.
Intervensi yang tepat sasaran menjadi kunci untuk memastikan kesehatan fisik, nonfisik, emosional, spiritual, dan psikis, serta kelangsungan hidup ibu dan anak.
Angka Kematian Ibu Melahirkan dan Kematian Bayi
Pada tahun 2030, rasio angka kematian ibu harus diturunkan hingga di bawah 70 per 100.000 kelahiran hidup.
Hal ini merupakan langkah krusial untuk memastikan keselamatan dan kesehatan ibu saat hamil, melahirkan, dan pasca melahirkan.
Pada tahun 2030, diupayakan untuk mengakhiri kematian bayi baru lahir dan balita yang dapat dicegah.
Target ini diukur dengan indikator Angka Kematian Neonatal (AKN) dan Angka Kematian Balita (AKB). Negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, didorong untuk menurunkan AKN hingga minimal 12 per 1.000 kelahiran hidup dan AKB hingga 25 per 1.000 kelahiran hidup.
Kematian ibu masih menjadi masalah serius di banyak negara, termasuk Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa angka kematian ibu di Indonesia mencapai 305 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2020.
Angka ini jauh di atas target Sustainable Development Goals (SDGs) yang ditetapkan.
Baca Juga: Dunia Kekurangan Bidan, Angka Kematian Ibu Hamil dan Melahirkan Capai 800 Perempuan Setiap Jam
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar