GridHEALTH.id – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur mengenai upaya kesehatan reproduksi.
Salah satunya adalah melalui upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Pada Pasal 101 Ayat (1), diatur bahwa upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup meliputi:
- kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah
- kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja
- kesehatan sistem reproduksi dewasa
- kesehatan sistem reproduksi calon pengantin
- kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.
Menariknya, pada Pasal 103 Ayat (4) disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.
Pasal 103 Ayat (4) berbunyi, “Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining,
Baca Juga: Vasektomi Solusi Kontrasepsi Permanen Bagi Pria, Ketahui Biaya dan Manfaatnya
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Komentar