Kista dan Luka Kronis: Bekas luka dari prosedur sunat dapat membentuk kista atau luka kronis yang menyakitkan dan sulit diobati, mempengaruhi kualitas hidup perempuan yang bersangkutan.
Trauma Psikologis:
Trauma dan PTSD: Sunat pada perempuan sering kali meninggalkan trauma mendalam, yang dapat berkembang menjadi gangguan stres pascatrauma (PTSD), depresi, dan kecemasan yang kronis.
Gangguan Citra Diri: Perempuan yang mengalami sunat mungkin merasa rendah diri atau kehilangan rasa harga diri, karena praktik ini sering kali dikaitkan dengan norma-norma sosial yang menekan dan merendahkan perempuan.
Dampak Sosial:
Isolasi Sosial: Perempuan yang menolak atau tidak menjalani sunat sering kali diisolasi secara sosial atau dikecualikan dari komunitasnya, yang dapat mempengaruhi kesejahteraan mental dan emosional mereka.
Pernikahan dan Kekerasan: Di beberapa budaya, sunat dianggap sebagai prasyarat untuk menikah. Hal ini bisa memaksa perempuan untuk tunduk pada praktik ini atau menghadapi tekanan sosial yang ekstrem.
Selain itu, sunat pada perempuan sering kali diiringi oleh peningkatan risiko kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan berbasis gender.
Pelanggaran Hak Perempuan:
Hak atas Integritas Tubuh: Sunat pada perempuan adalah pelanggaran terhadap hak perempuan atas integritas tubuh dan kebebasan dari kekerasan.
Praktik ini dipaksakan pada perempuan tanpa persetujuan mereka, sering kali pada usia yang sangat muda, sehingga menghilangkan hak mereka untuk membuat keputusan tentang tubuh mereka sendiri.
Baca Juga: Antonio Dedola Disunat di Usia Dewasa Demi Agama Barunya dan Kekasihnya, Nikita Mirzani
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Komentar