Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat menjalin koordinasi manfaat dengan penyelenggara jaminan lainnya untuk memberikan manfaat tambahan yang bersifat komplementer.
"Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta."
"Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku." kata Rizzky.
Sebagai informasi, hingga Januari 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 278 juta jiwa, atau lebih dari 98% penduduk Indonesia.
BPJS Kesehatan juga terus menghadirkan berbagai inovasi digital untuk meningkatkan kemudahan akses peserta terhadap layanan.
Salah satu inovasi tersebut adalah aplikasi Mobile JKN yang kini dilengkapi berbagai fitur, seperti i-Care JKN untuk melacak riwayat kesehatan peserta, telekonsultasi, skrining riwayat kesehatan, hingga antrean online.
Semua fitur ini dirancang untuk mendukung pengalaman layanan kesehatan yang lebih baik dan efisien bagi peserta JKN.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu Kerugian Rp20 Triliun dan Upaya Pencegahan Kecurangan JKN
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar