Jadi sebaiknya, penggunaannya harus atas dasar indikasi medis dan ada aturan mainnya. Yang melakukan juga harus dokter yang sudah bersertifikasi.
Soalnya, meski aman, biaya pemeriksaan tak bisa dibilang murah, terlebih USG live 3D yang mencapai ratusan ribu rupiah.
Itulah mengapa, para ibu hamil perlu memahami apa itu USG, berapa kali USG saat hamil, cara kerja, dan fungsinya.
Umumnya, pemeriksaan USG selama kehamilan dianjurkan dilakukan tiga kali. Pertama kali saat pemeriksaan kehamilan di usia kehamilan 10—12 minggu.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai skrining awal. Gambaran janin yang masih sekitar 8 cm akan terlihat tampil secara utuh pada layar monitor.
Pemeriksaan kedua di usia kehamilan 20—22 minggu. Pemeriksaan ini sebagai skrining lengkap.
Baca Juga: Hanya 5 Kali Gigit Setiap Makan, Cara Baru Turunkan Berat Badan
Setelah usia kehamilan lebih dari 12 minggu gambaran janin pada layar monitor akan terlihat sebagian-sebagian atau tidak secara utuh karena alat scan USG punya area yang terbatas, sementara ukuran besar janin sudah bertambah atau lebih dari 8 cm.