Find Us On Social Media :

Larangan Penggunaan Sejumlah Obat yang Viral Hoax, Ini Fakta dari BPOM

Unggahan akun Facebook Elia Isnawati yang ternyata adalah hoax atau tidak benar.

Namun rupanya, sebaran surat tersebut merupakan kabar tidak benar atau hoax.

Pelarangan obat-obatan ini sudah dibantah oleh Badan Pengawasan Nasional Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Seminggu di Sel Berat Badan Rey Utami Turun 3Kg, Depresi ‘Ikan Asin’, Pengacara: 'Biasa di Luar Senang, Tiba-tiba di Dalam'

Melansir situs resmi www.pom.go.id, BPOM sudah menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat soal dilarangnya sejumlah obat-obatan sejak 3 Agustus 2016 lalu.

Berikut isi lengkap surat bantahan yang dikeluarkan oleh BPOM:

"PENEGASAN

TENTANG

BANTAHAN BADAN POM ATAS BEREDARNYA PESAN PADA MEDIA SOSIAL MENGENAI SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN POM TENTANG PENARIKAN 10 ITEM OBAT YANG TIDAK BOLEH DIKONSUMSI

Baca Juga: Salmafina Ingin Hilangkan Kebiasaan Buruknya, 7 Makanan Ini Lebih Membantu Dibanding Kado Rokok Elektrik dari Sunan Kalijaga

Sehubungan dengan maraknya pesan berantai di media sosial maupun aplikasi pesan singkat mengenai beberapa obat yang tidak boleh dikonsumsi, sebagai berikut:

1. Obat PARAMEX Produksi PT. Konimex

2. Obat INZA Produksi PT Konimex

3. Obat INZANA Produksi PT Konimex