Find Us On Social Media :

Larangan Penggunaan Sejumlah Obat yang Viral Hoax, Ini Fakta dari BPOM

Unggahan akun Facebook Elia Isnawati yang ternyata adalah hoax atau tidak benar.

GridHEALTH.id - Belakangan tersebar surat edaran di media sosial tentang sejumlah obat-obatan yang biasa masyarakat konsumsi kini dilarang penggunaannya.

Diketahui, surat edaran tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Elia Isnawati pada Jumat (12/7/2019) lalu.

Dalam postingannya Elia Isnawati mengunggah sebuah foto yang bertuliskan sejumlah obat-obatan kini dilarang, bahkan di atas surat edaran bertuliskan sebuah Rumah Sakit Swasta terkenal di Indonesia.

Baca Juga: 4 Jenis Pengobatan Stroke yang Banyak Dipercaya Ini Ternyata Fake

Adapun obat-obatan yang tertulis dilarang antara lain, Paramex, Inza, Inzana, Hemaviton Action, Bodrex, dan Bodrexin.

""Info kn bt keluarga tercinta anda"...!" tulis Elia Isnawati dalam postingan statusnya.

Namun rupanya, sebaran surat tersebut merupakan kabar tidak benar atau hoax.

Pelarangan obat-obatan ini sudah dibantah oleh Badan Pengawasan Nasional Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Seminggu di Sel Berat Badan Rey Utami Turun 3Kg, Depresi ‘Ikan Asin’, Pengacara: 'Biasa di Luar Senang, Tiba-tiba di Dalam'

Melansir situs resmi www.pom.go.id, BPOM sudah menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat soal dilarangnya sejumlah obat-obatan sejak 3 Agustus 2016 lalu.

Berikut isi lengkap surat bantahan yang dikeluarkan oleh BPOM:

"PENEGASAN

TENTANG

BANTAHAN BADAN POM ATAS BEREDARNYA PESAN PADA MEDIA SOSIAL MENGENAI SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN POM TENTANG PENARIKAN 10 ITEM OBAT YANG TIDAK BOLEH DIKONSUMSI

Baca Juga: Salmafina Ingin Hilangkan Kebiasaan Buruknya, 7 Makanan Ini Lebih Membantu Dibanding Kado Rokok Elektrik dari Sunan Kalijaga

Sehubungan dengan maraknya pesan berantai di media sosial maupun aplikasi pesan singkat mengenai beberapa obat yang tidak boleh dikonsumsi, sebagai berikut:

1. Obat PARAMEX Produksi PT. Konimex

2. Obat INZA Produksi PT Konimex

3. Obat INZANA Produksi PT Konimex

4. Obat CONTREX & CONTREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific

5. HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific

6. HEMAVITON ACTION Produksi PT. Tempo Scan Pasific

Baca Juga: Masih Ingat Pada Wanita Cantik Ini, yang Mengalami Hal Mengerikan di Wajahnya Karena Ulah Suaminya? Seperti Ini Treatmennya Paska 17 Kali Operasi Plastik

7. BODREX & BODREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific

8. NATURE diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB

9. SUPER TETRA diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB

10. STOP COLD diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB

Dengan ini Badan POM menegaskan kembali bahwa :

1. Surat Keputusan Kepala Badan POM tersebut adalah palsu yang bersumber dari orang yang tidak bertanggung jawab.

2. Bahwa Badan POM tidak pernah menerbitkan surat keputusan dan/atau surat perintah penarikan obat sebagaimana tercantum dalam pesan berantai yang beredar.

Baca Juga: Suka Es Krim? Mantan Pegawai Restoran Fast Food Terkenal Ini Beberkan Hal yang Menjijikan di Mesin Es Krim

3. Bahwa obat-obatan sebagaimana dimaksud dalam pesan berantai tersebut sampai saat ini masih memiliki nomor izin edar dari Badan POM, oleh karenanya layak dan aman untuk dikonsumsi sesuai dengan petunjuk penggunaannya;

4. Informasi Klarifikasi telah kami tayangkan 5 kali di website (www.pom.go.id) sejak tahun 2003

Jakarta, 03 Agustus 2016

Pusat Informasi Obat dan Makanan

Berdasarkan penegasan tersebut di atas kami harap masyarakat tidak resah dengan informasi yang menyesatkan berupa pesan berantai yang dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Latihan Ini Kunci Agung Hercules Taklukan Kanker Otak Stadium 4, Manfaatnya Bagus Sekali

Jika ingin memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center HaloBPOM 1-500-533, SMS di 0-81-21-9999-533, email: halobpom@pom.go.id, twitter: @bpom_ri, Facebook: Bpom RI atau melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM di seluruh Indonesia.

Jakarta, 03 Agustus 2016

Pusat Informasi Obat dan Makanan"

Baca Juga: Nikahi Anak Angkat Sendiri Hingga Silikon Meleleh Saat di Penjara, Begini Kisah Kontroversial Malinda Dee

Tak hanya itu, BPOM melalui akun media sosial Twitter @BPOM_RI sudah menjelaskan ketidakbenaran surat edaran yang viral ini (9/3/2018).

"Sehubungan dengan beredarnya pesan berantai melalui media sosial maupun aplikasi pesan singkat mengenai 10 item obat yang tidak boleh dikonsumsi, berikut penjelasan bpom_ri," tulisnya.

Dari penjelasan diatas, tentu apa yang diunggah oleh akun Facebook bernama Elia Isnawati terbukti adalah hoaks atau tidak benar.

Selain surat edaran pelarangan sejumlah obat-obatan itu merupakan isu lama, tapi yang jelas kabar tersebut sudah dibantah langsung oleh BPOM.

Baca Juga: V BTS Derita Choligernic Urticaria, Kenali Penyebab dan Solusinya

Sehingga kita tidak perlu khawatir akan penggunaan obat-obatan tersebut. (*)

#gridhealthid #inspiringbetterhealth