Find Us On Social Media :

Larangan Penggunaan Sejumlah Obat yang Viral Hoax, Ini Fakta dari BPOM

Unggahan akun Facebook Elia Isnawati yang ternyata adalah hoax atau tidak benar.

Berdasarkan penegasan tersebut di atas kami harap masyarakat tidak resah dengan informasi yang menyesatkan berupa pesan berantai yang dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Latihan Ini Kunci Agung Hercules Taklukan Kanker Otak Stadium 4, Manfaatnya Bagus Sekali

Jika ingin memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center HaloBPOM 1-500-533, SMS di 0-81-21-9999-533, email: halobpom@pom.go.id, twitter: @bpom_ri, Facebook: Bpom RI atau melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM di seluruh Indonesia.

Jakarta, 03 Agustus 2016

Pusat Informasi Obat dan Makanan"

Baca Juga: Nikahi Anak Angkat Sendiri Hingga Silikon Meleleh Saat di Penjara, Begini Kisah Kontroversial Malinda Dee

Tak hanya itu, BPOM melalui akun media sosial Twitter @BPOM_RI sudah menjelaskan ketidakbenaran surat edaran yang viral ini (9/3/2018).

"Sehubungan dengan beredarnya pesan berantai melalui media sosial maupun aplikasi pesan singkat mengenai 10 item obat yang tidak boleh dikonsumsi, berikut penjelasan bpom_ri," tulisnya.