GridHEALTH.id - Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 13 September lalu. Penetapan ini akan menjadikan harga jual rokok lebih tinggi 35% dari saat ini.
Baca Juga: Nah Lo, Perokok Salah Satu Penyebab BPJS Kesehatan Defisit Anggaran
Menteri Keuangan akan menuangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2020. Melalui kenaikan ini Pemerintah memproyeksikan penerimaan negara dari cukai tembakau menjadi Rp. 173 trilyun di tahun 2020.
Hal ini menjadi langkah maju bagi pemanfaatan penerimaan hasil cukai tembakau yang lebih baik dan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia, sebagaimana yang telah lama disuarakan oleh kelompok masyarakat sipil yang mendukung kesehatan masyarakat.
Saat ini, angka perokok anak di Indonesia masih terus meningkat (7,2% pada tahun 2013, menjadi 8,8% pada tahun 2016).
Riset Kesehatan Dasar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan di tahun 2018 menunjukkan kenaikan prevalensi perokok muda usia 10-18 tahun menjadi 9,1% dari sebelumnya 7,2% (Riskesdas, 2013).
Dengan naiknya cukai rokok, otomatis harga rokok yang saat ini berkisar antara Rp.15000 – Rp.28.000 akan naik sesudahnya. Diharapkan, kenaikan ini akan membuat semakin banyak perokok yang kemudian berhenti merokok.
Baca Juga: Hari Pangan Nasional 2019 : Problem Anak Gendut Mulai Menggeser Isu Stunting, Akibat Gizi Melimpah?
Namun demikian tidak dapat dipungkiri, berhenti merokok memang sulit dilakukan. Butuh langkah-langkah yang tidak mudah dilewati oleh si pecandu rokok.
Hal itu terjadi karena tubuh mereka sudah bergantung pada nikotin yang ditemukan dalam rokok.
Perlu diketahui, setiap rokok yang dibakar dapat mengeluarkan gas hidrogen sianida yang sering digunakan dalam kamar gas untuk hukuman mati.
Baca Juga: Begini Cara Mudah dan Cerdas untuk Mengatasi Gigi Sensitif
Belum lagi jika pembakaran tidak sempurna dapat menghasilkan gas karbon monoksida (CO) yang membuat darah sulit mengambil oksigen dari paru-paru.
Setiap usaha butuh kerja keras, bagi yang ingin mencoba berhenti merokok, berikut tips 5 D bebas rokok, seperti yang dilansir dari rsud.depok.go.id;
1. Distract . Tiap kita timbul keinginan merokok, alihkan pikiran pada hal-hal lain dan kerjakan kegiatan lain.
2. Delay. Jangan langsung merokok hingga berbatang-batang. Dengan menunda lambat laun diharapkan keinginan merokok hilang.
3. Deep Breath. Menarik napas panjang dapat membantu menahan keingin menghisap rokok.
Baca Juga: Sudah Mengantuk Tapi Susah Banget Tidur? Trik 4-7-8 Bisa Membantu Mata Segera Terpejam!
4. Drink/Eat Something. Kadang kala kita merasa lapar dan haus lalu mengasosiakannya dengan keinginan merokok.
Oleh karenanya, cobalah hilangkan keinginan merokok dengan memakan atau minum sesuatu yang tidak menggemukkan.
Cobalah memakan makanan yang tidak menyebabkan mulut berminyak seperti buah-buahan dan permen.
Baca Juga: Benarkah Urine Berdarah Tanda Awal Batu Ginjal? Ini Penjelasannya
5. Doctor. Bila keempat langkah diatas belum berhasil lakukan langkah terakhir,yakni segera pergi ke dokter untuk berkonsultasi. (*)