Sayangnya, metode cuci otaknya itu membuat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran memberi rekomendasi sanksi atas pelanggaran etik berat yang dilakukan dokter Terawan.
Saat itu, Terawan dianggap melanggar Pasal 4 dan Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia sehingga ia diberhentikan sementara dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pihak IDI pun angkat bicara terkait metode cuci otak dokter Terawan tersebut.
"Harus dibuktikan kembali bahwa dengan cara itu saja apakah bisa menggantikan terapi konservatif yang ada? Belum tentu, dia harus membuktikan," kata Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis, SpOG kepada wartawan, Senin (9/4/2018).
Baca Juga: Penyakit Autoimun Lupus Perlu Diwaspadai 5 Golongan Berisiko Ini, Siapa Saja?
Terlepas dari itu semua, semoga saja dengan resminya dokter Terawan dilantik sebagai Menteri Kesehatan, mampu membuat terobosan atau kebijakan baru yang dapat membantu mengatasi permasalahan penyakit stroke di Indonesia.(*)
#gridhealthid #inspiringbetterhealth