Find Us On Social Media :

Viral Polisi Paksa Berhenti Sopir Ambulans Akibat Suara Sirine, Begini Aturan Soal Sirine Ambulans

Ilustrasi ambulans

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.f. Iring-iringan pengantar jenazah.g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Sakit Hati Ditertawakan di Pesta Halloween, Anak-Anak Melly Goeslaw Sarankan Tempuh Jalur Hukum: 'Mereka Masih Enggak Terima'

Kemudian pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.

Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.