a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Namun perlu diketahui, beberapa aturan penggunaan sirine ambulans gawat darurat, seperti:
1. Gunakan sirine secara bijak, dan gunakan hanya ketika perlu.2. Cenderung untuk tidak memberikan jalan pada ambulans.3. Selalu waspada meski sudah membunyikan sirine.4. Bersiaplah terhadap manuver aneh pengemudi lain, beberapa pengemudi menjadi panik jika mendengar bunyi sirine.5. Jangan berada di dekat kendaraan lain lalu membunyikan sirine tiba-tiba.6. Jangan menggunakan sirine sembarangan, dan jangan digunakan untuk menakuti orang lain.
Terlepas dari insiden tersebut, rupanya baik polisi dan sang sopir ambulans kini tengah menmepuh jalur damai.
"Keduanya sudah bersalaman, saling meminta maaf dan memaafkan, berangkulan," kata Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi.
Diketahui nama polisi yang menghentikan ambulans itu adalah Brigadir Urat M. Pasaribu, sementara sopir ambulans RS Sri Pamela adalah Zulpan. (*)