GridHEALTH.id - Belum lama ini, sebuah video viral tersebar di berbagai media sosial.
Dalam video berdurasi singkat itu memperlihatkan seorang polisi dengan seorang pengemudi mobil yang tengah adu mulut.
Baca Juga: Punya Peranan Penting, Ternyata Begini Sejarah Dari Mobil Ambulans
Usut punya usut, sang polisi tersebut memaksa memberhentikan si pengendara yang tak lain adalah pengemudi mobil ambulans.
Bahkan di video itu terdengar seseorang mengatakan, "Kami ambulans sedang di-stop polisi".
Belum selesai dia berbicara, polisi tersebut tampak memaksa untuk mengambil kunci mobil ambulans.
Sayangnya, upaya polisi itu berusaha ditepis oleh sopir ambulans.
Namun, polisi itu tiba-tiba memukul sang sopir. Merasa tak senang, sopir ambulans turun dan mendorong polisi tersebut.
"Kami bawa pasien ini," ucap seorang pria yang juga tampak ikut turun dari ambulans.
Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, peristiwa itu terjadi di Jalan KF Tendean, Tebingtinggi, pada Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Ambulans tersebut mengantarkan pasien dari RS Sri Pamela ke RSUD Kumpulan Pane, Tebingtinggi.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi membenarkan peristiwa itu.
Dijelaskannya, kejadian itu bermula saat sang sopir ambulans menghidupkan sirene karena kondisi macet.
Padahal menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.f. Iring-iringan pengantar jenazah.g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.
Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Namun perlu diketahui, beberapa aturan penggunaan sirine ambulans gawat darurat, seperti:
1. Gunakan sirine secara bijak, dan gunakan hanya ketika perlu.2. Cenderung untuk tidak memberikan jalan pada ambulans.3. Selalu waspada meski sudah membunyikan sirine.4. Bersiaplah terhadap manuver aneh pengemudi lain, beberapa pengemudi menjadi panik jika mendengar bunyi sirine.5. Jangan berada di dekat kendaraan lain lalu membunyikan sirine tiba-tiba.6. Jangan menggunakan sirine sembarangan, dan jangan digunakan untuk menakuti orang lain.
Terlepas dari insiden tersebut, rupanya baik polisi dan sang sopir ambulans kini tengah menmepuh jalur damai.
"Keduanya sudah bersalaman, saling meminta maaf dan memaafkan, berangkulan," kata Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi.
Diketahui nama polisi yang menghentikan ambulans itu adalah Brigadir Urat M. Pasaribu, sementara sopir ambulans RS Sri Pamela adalah Zulpan. (*)