Find Us On Social Media :

Gebrakan Menteri Kesehatan Tentang BPJS Bikin Heboh, Ternyata Begini Faktanya

Ilustrasi Hoaks gebrakan Menkes Terawan, dimana pasien BPJS Kesehatan tidak boleh ditolak bahkan oleh RS bintang 5.

Berikut bunyi lengkap pesan tersebut:

Baca Juga: Dituding Sempat Menikah dengan Sesama Jenis, Aktor Tampan Ini Ungkap Dirinya Menaruh Hati dengan Mantan Ariel Noah

GERAKAN MENTERI KESEHATAN YG BARU DR TERAWAN Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA SERIUS DI rumah sakit manapun TERMASUK RS BINTANG 5 tanpa harus membayar LEBIH DAHULU. Dalam kondisi darurat, RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya. PASIEN KONDISI DARURAT harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang Biaya. Pasien Panduan Bpjs...tiddak wajib membayar sepeserpun walau RS bintang 5 tidak ikut BPJS. Karena setelah melewati masa kritis, pasien dapat dirujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS. dan Rumah Sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS. BERGABUNG DENGAN BPJS KELAS MANAPUN. Apabila ada RUMAH SAKIT....yg menolak pasien dalam kondisi darurat....laporkan ke 1500567 HALOKEMENKES ATAU WWW.KEMKES.GO.ID TWEET@KEMENKES. SEBARKAN INFO INI DAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YANG MENOLAK RAKYAT INDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT. SANGSI TERBERAT RS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAH SAKIT.

Baca Juga: Ingin Tampil Beda, Roy Kiyoshi Malah Operasi Menyipitkan Mata hingga Malu Ke Luar Rumah: 'Gue Kayak Kambing Congek'

Tak khayal banyak warganet yang mendapatkan pesan berantai ini mencoba melakukan konfirmasi melalui Twitter."Beberapa hari ini saya menerima chat dari WAG yg isinya mengenai gebrakan Menkes terkait pelayanan pasien darurat BPJS yg dapat dilayani di RS mana saja termasuk RS bintang 5. Benarkah ?," tulis salah satu netizen.