Hal ini tertuang dalam Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam keadaan darurat, lanjut Widyawati, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka, seperti diatur pada Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Mengalami Kehamilan Tidak Direncanakan? Baiknya Fokus Pada Hal Ini Supaya Ibu dan Dedek Bayi Sehat
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma'ruf menegaskan isi dalam pesan itu tidak benar.
"Ini pasti hoaks. Karena klasifikasi RS tidak dikenal istilah bintang, seperti contohnya hotel atau airline. Yang ada kelas rumah sakit, dan diatur kriteria kelasnya berdasarkan permenkes yang berlaku," kata Iqbal, Kamis (7/11/2019).
Iqbal menuturkan, pasien peserta JKN-KIS dengan kondisi gawat darurat wajib ditangani oleh RS, baik yang bekerjasama maupun tidak bekerja sama.
Baca Juga: Rasa Manis dan Segar Semangka Mengurangi Mual Muntah juga Kram Ibu Hamil
"Semua diatur dalam regulasi," lanjutnya.
Ia menambahkan, pelayanan kegawatdaruratan telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.(*)
#gridhealthid #inspiringbetterhealth