GridHEALTH.id - Baru-baru ini masyarakat tengah dibuat gaduh dengan beredarnya kabar gebrakan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Dimana kabar yang beredar lewat aplikasi WhatsApp tersebut menyebut pasien BPJS Kesehatan yang dalam kondisi darurat dapat langsung masuk dan mendapat penanganan secara serius di rumah sakit manapun tanpa membayar terlebih dahulu.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik 100%, Direktur Utama Malah Sebut Lebih Murah dari Pulsa
Tak terkecuali RS bintang 5 yang tidak ikut BPJS sekalipun.
Bahkan, dalam akhir pesan juga ditegaskan bahwa RS yang menolak pasien dalam kondisi darurat ini dapat dikenai sanksi pencabutan ijin.
Berikut bunyi lengkap pesan tersebut:
GERAKAN MENTERI KESEHATAN YG BARU DR TERAWAN Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA SERIUS DI rumah sakit manapun TERMASUK RS BINTANG 5 tanpa harus membayar LEBIH DAHULU. Dalam kondisi darurat, RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya. PASIEN KONDISI DARURAT harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang Biaya. Pasien Panduan Bpjs...tiddak wajib membayar sepeserpun walau RS bintang 5 tidak ikut BPJS. Karena setelah melewati masa kritis, pasien dapat dirujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS. dan Rumah Sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS. BERGABUNG DENGAN BPJS KELAS MANAPUN. Apabila ada RUMAH SAKIT....yg menolak pasien dalam kondisi darurat....laporkan ke 1500567 HALOKEMENKES ATAU WWW.KEMKES.GO.ID TWEET@KEMENKES. SEBARKAN INFO INI DAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YANG MENOLAK RAKYAT INDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT. SANGSI TERBERAT RS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAH SAKIT.
Tak khayal banyak warganet yang mendapatkan pesan berantai ini mencoba melakukan konfirmasi melalui Twitter."Beberapa hari ini saya menerima chat dari WAG yg isinya mengenai gebrakan Menkes terkait pelayanan pasien darurat BPJS yg dapat dilayani di RS mana saja termasuk RS bintang 5. Benarkah ?," tulis salah satu netizen.
Tanggapan Kemenkes dan BPJS Kesehatan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati menegaskan bahwa informasi ini hoax atau tidak benar.
"Narasi disinformatif ini sudah menyebar sejak tahun 2017," kata Widyawati saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019).
Baca Juga: Penelitian di RSCM; Operasi Cito Pada Anak Rentan Infeksi Pasca Operasi
Ia menegaskan, kabar yang beredar ini bukan berasal atau gebrakan dari Menkes Terawan Agus Putranto.
"Pesan tersebut juga bukan berasal dari Kementerian Kesehatan atau BPJS Kesehatan," ujarnya.
Baca Juga: Kasusnya Dianggap Rekayasa, Ternyata Seperti Ini Operasi yang Dilakukan Novel Baswedan
Widyawati menjelaskan, rumah sakit tidak mengenal klasifikasi bintang 5, melainkan RS kelas A, B, C, dan D. Sementara itu, kelas pelayanan RS untuk pasien JKN terdiri dari kelas 1, 2, dan 3.Menurut dia, peserta JKN-KIS yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan, baik yang bekerjsama atau tidak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam keadaan darurat, lanjut Widyawati, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka, seperti diatur pada Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Mengalami Kehamilan Tidak Direncanakan? Baiknya Fokus Pada Hal Ini Supaya Ibu dan Dedek Bayi Sehat
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma'ruf menegaskan isi dalam pesan itu tidak benar.
"Ini pasti hoaks. Karena klasifikasi RS tidak dikenal istilah bintang, seperti contohnya hotel atau airline. Yang ada kelas rumah sakit, dan diatur kriteria kelasnya berdasarkan permenkes yang berlaku," kata Iqbal, Kamis (7/11/2019).
Iqbal menuturkan, pasien peserta JKN-KIS dengan kondisi gawat darurat wajib ditangani oleh RS, baik yang bekerjasama maupun tidak bekerja sama.
Baca Juga: Rasa Manis dan Segar Semangka Mengurangi Mual Muntah juga Kram Ibu Hamil
"Semua diatur dalam regulasi," lanjutnya.
Ia menambahkan, pelayanan kegawatdaruratan telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.(*)
#gridhealthid #inspiringbetterhealth