Find Us On Social Media :

Gebrakan Menteri Kesehatan Tentang BPJS Bikin Heboh, Ternyata Begini Faktanya

Ilustrasi Hoaks gebrakan Menkes Terawan, dimana pasien BPJS Kesehatan tidak boleh ditolak bahkan oleh RS bintang 5.

Tanggapan Kemenkes dan BPJS Kesehatan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati menegaskan bahwa informasi ini hoax atau tidak benar.

"Narasi disinformatif ini sudah menyebar sejak tahun 2017," kata Widyawati saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019).

Baca Juga: Penelitian di RSCM; Operasi Cito Pada Anak Rentan Infeksi Pasca Operasi

Ia menegaskan, kabar yang beredar ini bukan berasal atau gebrakan dari Menkes Terawan Agus Putranto.

"Pesan tersebut juga bukan berasal dari Kementerian Kesehatan atau BPJS Kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Kasusnya Dianggap Rekayasa, Ternyata Seperti Ini Operasi yang Dilakukan Novel Baswedan

Widyawati menjelaskan, rumah sakit tidak mengenal klasifikasi bintang 5, melainkan RS kelas A, B, C, dan D. Sementara itu, kelas pelayanan RS untuk pasien JKN terdiri dari kelas 1, 2, dan 3.Menurut dia, peserta JKN-KIS yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan, baik yang bekerjsama atau tidak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.