"Kemudian penumpang harus bilang ke maskapai, dia bawa apa saja. Penumpang juga harus declare, menyatakan ke bea cukai Indonesia.
Lalu begitu sampai ke Indonesia, harus ke bea cukai, bayar pajaknya. Kalau dia tidak ke bea cukai, lapor ke bea cukai, berarti dia menyelendupkan barang itu," jelas Dudi.
Baca Juga: Tak Perlu Obat, Begini Cara Menghilangkan Dahak dengan Bahan Alami
“Jadi sekali lagi, yang tersangkut ya penumpangnya. Pilot tidak ikut bertanggung jawab. Pilot taunya barang yang dibawa sudah tidak mengganggu keselamatan penerbangan. Soal legal atau tidak, bukan tanggung jawab maskapai dan pilotnya,” tutup Dudi. (*)