Walau begitu, Ibra yang keluar penjara pada 2009 lalu, kembali terciduk di tahun 2010.
Ibra ditangkap polisi di Bali pada 24 Agustus 2010 dengan barang bukti sabu-sabu yang berharga Rp 9 juta.
Ibra kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Kini, Ibra Azhari kembali diamankan polisi dengan barang bukti sabu.
Sepertinya efek samping dari sabu atau narkoba jenis lainnya ini sudah kebal dalam diri Ibra Azhari.
Melansir laman The Alcohol and Drug Foundation, nama lain dari sabu-sabu adalah crystal methamphetamine atau ice ini merupakan obat stimulan, yang berarti mempercepat pesan yang bepergian antara otak dan tubuh.
Metamfetamin ini lebih kuat, lebih adiktif dan karena itu memiliki efek samping yang lebih berbahaya daripada bentuk bubuk metamfetamin yang dikenal sebagai kecepatan.