Kala itu, Ia memiliki kristal putih metal vitamin golongan II seberat 3,6456 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram, dan tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.
Akibat hal tersebut, Ibra divonis 2 tahun penjara.
Baca Juga: Ini Dia, Trik Hilangkan Kantuk Pagi Hari Tanpa Perlu Minum Kopi
Sayangnya, pria yang genap berusia 50 tahun pada 30 Desember mendatang ini kembali tertangkap narkoba.
Ibra kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis kokain, psikotropika golongan I jenis ekstasi dan golongan II jenis sabu-sabu. Barang bukti yang ditemukan polisi adalah kokain dengan berat 8,5 gram, shabu-shabu 16,7 gram dan ekstasi 230 butir.
Akibat penangkapannya yang kedua ini, Ibra divonis 15 tahun penjara pada Oktober 2003.
Seperti tak ada hentinya, ketertarikan Ibra dengan narkoba yang sudah menjadi candunya itu kembali meningkat.
Pada tahun 2005, Ibra kembali kedapatan menggunakan sabu di dalam sel tahanan.