Saat ini, polisi masih memburu DS karena menyuruh korban menggugurkan kandungannya.
Adapun MT diketahui mengugurkan kandungan setelah mendapat laporan dari rumah sakit yang merawatnya saat pendarahan.
Baca Juga: Tergeletak Lemah Tak Berdaya dan Berbau Busuk, Gadis Ini Nekat Gugurkan Kandungannya di Dalam Mesjid
Pihak rumah sakit menaruh kecurigaan pada MT karena saat dirawat, dalam tubuhnya ditemukan ari-ari bayi.
Atas tindakannya tersebut, MT dikenakan Pasal 45a Juncto Pasal 77a UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 194 UU Nomor 36 Tentang Kesehatan.
Baca Juga: Sudah Seminggu Lina Meninggal Dunia, Sule Akhirnya Akui Masih Sayang
Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan"
Adapun tuntutan atas pelanggaran pasal tersebut maksimal 10 tahun penjara.