Find Us On Social Media :

Cuci Darah Wajib Pakai Finger Print, Ini Peraturan Baru BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mewajibkan pasien cuci darah atau hemodialisis untuk melakukan finger print.

GridHEALTH.id - Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, mengatakan terhitung dari 1 Januari 2020, sistem finger print untuk pasien cuci darah sudah dilakukan di sejumlah rumah sakit dan klinik di Indonesia.

Baca Juga: Tak Harus Berakhir dengan Cuci Darah, Ini Prosedur Pengobatan Gangguan Ginjal

"Jadi intinya peserta menuju 1 Januari ini setiap kali datang, kita sudah ada komitmen semua berkomitmen akan ada finger print-nya kemudian setiap kali datang langsung direkam.

Sehingga mereka tidak perlu lagi balik ke puskesmas, mereka bisa datang ke sini tanpa perlu lagi bawa surat rujukan, komitmennya itu," kata Budi di Klinik Hemodialisis Tidore, Cideng, Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas Health (13/02/20).

Sekitar 772 fasilitas kesehatan yang melayani cuci darah, sudah melaksanakan sistem finger print. Di antaranya 715 rumah sakit dan 47 klinik di seluruh Indonesia.

Kepala Humas BPJS Kesahatan, M Iqbal Anas Maruf juga memberikan tips agar pasien cuci darah tidak kebingungan dalam produser pelayanan yang baru ini.

"Pertama pasien hemodialisis tentu tidak tiba-tiba datang karena pasti ada ketetapan dari dokter, peserta didiagnosis penderita gagal ginjal kronis.

Baca Juga: Wah, Dr. Oz Kampanyekan Sarapan Tidak Penting, Siapa Mau Ikut?

Kalau sudah begitu, berarti kan sudah dapat perintah untuk hemodialisis sehingga bs koordinasi dengan RS setempat," ucap Iqbal.