Dengan demikian, Khusus untuk peserta dengan pasien gagal ginjal kronis stadium akhir, hemodialisis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Baca Juga: Pneumonia Misterius Muncul di Tiongkok, Menteri Terawan Minta Wisatawan Indonesia Waspada
Ada fitur baru dimana surat rujukan yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang di rumah sakit, dan tidak perlu kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Asal tahu saja, gagal ginjal merupakan salah satu beban tanggungan terbesar BPJS Kesehatan. Sebab penyakit tak menular ini menyerap biaya hingga lebih dari 20 % total anggaran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pernah menyebut, pada tahun 2018 saja, BPJS Kesehatan mengeluarkan anggaran mencapai Rp 4,8 triliun rupiah untuk pasien hemodialisis. (*)
#berantasstunting