GridHEALTH.id - Setelah desas-desus adanya defisit dalam BPJS Kesehatan, santer terdengar adanya peningkatan iuran kesehatan.
Hingga akhirnya, pada Kamis (24/10/2019) lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik 100%, Bagaimana Nasib Rakyat Miskin Pemegang Kartu Indonesia Sehat?
Dalam Perpres tersebut tertulis bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan resmi naik 100% per tanggal 1 Januari 2020.
Adapun rincian tarif iuran BPJS Kesehatan, antara lain iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000, iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000, dan iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000.
Tak ayal, kenaikan iuran BPJS Kesehatan pun menuai komentar dan gugatan dari masyarakat.
Baca Juga: Masih Tak Lazim di Telinga, Ashanty Pakai Ari-Ari Anaknya untuk Sembuhkan Penyakit, Memang Bisa?
Namun, sebelum berganti tahun, ada catatan penting bagi para penderita rabun jauh atau rabun dekat yang menggunakan kacamata dapat membeli kacamata secara gratis.
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | GridHEALTH |
Komentar