Find Us On Social Media :

Aplikasi MiChat Tempat Tersangka Mempromosikan Praktik Prostitusi Anak di Kalibata City, Korban di Apertemen Disiksa Fisik dan Psikis juga Diperkosa

Tersangka praktik prostitusi anak di bawah umur.

Diketahui para tersangka tersebut ada NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

Kapolresta Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama dalam jumpa persnya menjelaskan peran masing-masing tersangka.

Baca Juga: 7 Jam per Hari Dihabiskan Gamers di Depan Layar Monitor, Risikonya Mata Kering Bisa Menurunkan Konsentrasi juga Kemampuan Bermain e-Sport

Dimana AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19), berperan dalam menyiksa dan mengeksploitasi JO dan para gadis lainnya.