Find Us On Social Media :

Aplikasi MiChat Tempat Tersangka Mempromosikan Praktik Prostitusi Anak di Kalibata City, Korban di Apertemen Disiksa Fisik dan Psikis juga Diperkosa

Tersangka praktik prostitusi anak di bawah umur.

GridHEALTH.id - Kasus praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City kembali menggegerkan publik tanah air.

Tak hanya kasus yang terus berulang terjadi di tempat tersebut, tapi kali ini praktik prostisusi juga melibatkan anak di bawah umur.

Bahkan para anak di bawah umur yang dijadikan "budak seks" tersebut, selain diperdagangkan juga harus mengalami penyekapan dan penyiksaan dari para tersangka yang memperkerjakan mereka.

Para korban juga dikabarkan telah dinodai oleh banyak pria hidung belang.

Baca Juga: Fakta Baru Gadis Asal Lampung yang Jadi Budak Seks Ayah, Kakak & Adik, Ternyata Dulu Sering Dikurung Oleh Ibunya!

Seperti  JO yang disebut dipaksa melayani empat pria hidung belang dalam sehari.

Tidak hanya JO, hal tersebut juga dialami oleh dua gadis lain berinisial AS (17) dan NA (15) yang turut menjadi pelaku dalam kasus prostitusi disertai penganiayaan ini.

Diwartakan Kompas.com, JO (15), salah satu anak yang menjadi korban sempat mengalami  penyiksaan berupa pukulan, gigitan, hingga dipaksa minum minuman keras.

Mirisnya lagi para pelaku juga ternyata ada yang masih dibawah umur dan ikut melakukan penyiksaan.

Baca Juga: 5 Manfaat Tempe yang Harganya Murah, Khas Indonesia Terkenal di Luar Negeri

Diketahui para tersangka tersebut ada NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

Kapolresta Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama dalam jumpa persnya menjelaskan peran masing-masing tersangka.

Baca Juga: 7 Jam per Hari Dihabiskan Gamers di Depan Layar Monitor, Risikonya Mata Kering Bisa Menurunkan Konsentrasi juga Kemampuan Bermain e-Sport

Dimana AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19), berperan dalam menyiksa dan mengeksploitasi JO dan para gadis lainnya.

"AS bertindak memberikan minuman vodka dan ginseng, merekam korban JO dalam keadaan telanjang, menyuruh MTG untuk mengikat korban JO. Dia juga berperan mengelola hasil transaksi," ungkap Bastoni.

Sementara itu, NA berperan melakukan kekerasan dengan menggigit lengan, pundak, perut, memukul hidung, serta menjambak para korban.

Giliran MTG berperan menampar para korban hingga melakukan hubungan badan beberapa kali.

Baca Juga: Alami Demam dan Muntah Usai Manggung di China, Penyanyi Cantik ini Diduga Terinfeksi Virus Corona

"Tersangka ZMR berperan menjual tersangka lain bernama AS dari November 2019 hingga 21 Januari 2020," ucap Bastoni.

Sedangkan JF berperan menjual korban AS dan JO.

Bastoni menambahkan bahwa JF merupakan kekasih dari AS dan keduanya sempat melakukan hubungan badan.

Baca Juga: 7 Jam per Hari Dihabiskan Gamers di Depan Layar Monitor, Risikonya Mata Kering Bisa Menurunkan Konsentrasi juga Kemampuan Bermain e-Sport

Terakhir, tersangka NF bertindak sebagai orang yang ikut menjual AS dan memanfaatkan hasil penjualan tersebut.

Para anak perempuan di bawah umur ini dijajakan lewat aplikasi MiChat kepada para hidung belang.

Baca Juga: Ingat Foto Viral Ini? Kasihan Nasib si Wanita yang Sedang Makan Kelelawar Tersebut Sekarang Ini

Menilik dari sisi medis, tentu kejadian ini akan mempengaruhi kesehatan para korbannya, baik itu kesehatan fisik maupun mental.

Melansir dari NCBI, sebuah penelitian yang dilakukan oleh akademisi dari University College London (UCL) dan staf spesialis dari rumah sakit King's College NHS mengungkapkan fakta mengejutkan.

Empat dari lima korban pelecehan seksual atau pemerkosaan berisiko menderita kesehatan mental yang melumpuhkan mereka beberapa bulan setelah 'penyerangan' terhadap mereka.

Baca Juga: 4 Makanan yang Dilarang Dikonsumsi Pasien TBC, Misye Arsita Meninggal karena Sakit Infeksi Paru

Korban akan mengalami kecemasan, depresi, gangguan stres pasca-trauma dan kondisi serius lainnya empat hingga lima bulan setelah 'diserang'.

Bahkan, para ahli mengatakan bahwa mereka yang menjadi korban pelecehan di masa kanak-kanak bisa menyebabkan masalah kesehatan mental yang dapat bertahan hingga dewasa atau seumur hidupnya.

Baca Juga: Wuhan Belum Juga Usai, Provinsi Guangdong di China Tetiba Viral Karena Kesukaan Masyarakatnya Mengonsumsi Binatang Hidup

Penelitian ini melibatkan 137 gadis berusia antara 13 dan 17 - usia rata-rata 15,6 tahun - yang diserang antara April 2013 dan April 2015.

Ketika para gadis diperiksa empat hingga lima bulan setelah diserang, 80% dari mereka memiliki setidaknya satu gangguan kesehatan mental. Lebih dari setengah (55%) memiliki setidaknya dua kelainan.

Tidak hanya kesehatan mental saja yang terancam, para korban juga mempunyai kemungkinan besar untuk mengalami penyakit lain.

Studi tersebut menemukan sejumlah gadis (4%) hamil setelah diserang, 12% memiliki infeksi menular seksual dan 8% - satu dari 12 - telah menjadi sasaran serangan seksual lainnya.

Baca Juga: Agar Tidak Tertular Virus Corona, Perawat Wanita Ini Gunduli Rambutnya demi Memudahkan Pekerjaan

Sementara itu dalam kasus praktik prostitusi anak di bawah umur ini, polisi juga akan melakukan pemeriksaan pada pengelola Apartemen Kalibata City.

Sebab jika pihak pemilik dan pengelola mengetahui adanya praktik prostitusi, bukan tidak mungkin keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau mengetahui, tentunya akan dikenai pidana juga karena dia turut membantu menyediakan tempat," jelas Bustoni.

Hal tersebut tentu menandakan adanya potensi tersangka baru dari kasus praktik prostitusi anak di bawah umur ini.

Baca Juga: 4 Manfaat Jus Seledri Bagi Kesehatan, Lalapannya Dipercaya Mampu Jaga Fungsi Ginjal

Disisi lain untuk pelaku yang sekarng sudah menjadi tersangka terancam dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2004.

Pasal 76 ayat 1 juncto Pasal 8 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Berantas Stunting: WHO Luncurkan Pedoman Ukuran Bayi Baru Lahir Untuk Memerangi Kekurangan Gizi dan Stunting

"Dan Pasal 76 Ayat 1 juncto Pasal 8 itu menempatkan membiarkan atau menyuruh lakukan secara eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman 10 tahun penjara," tambah Bastoni.(*)

 #berantasstunting