Rupanya BPJS Kesehatan tidak menanggung klaim korban virus corona.
Hal ini kata Iqbal, sesuai dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (3/3/2020).
Kendati demikian, Iqbal mengatakan, pembiayaan pelayanan kesehatan pasien virus corona akan ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan ( Kemenkes).
Menurut dia, hal ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.
"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.