GridHEALTH.id - Kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan rasanya membuat sebagian masyarakat semakin tercekik.
Asuransi kesehatan yang dipakai sebagian besar masyarakat Tanah Air ini harus mengalami kenaikan iuran hingga 100%.
Baca Juga: Miris, 9 Jam Tunggu Surat Rujukan Akhirnya Pasien BPJS Kena Stroke Meninggal
Bahkan sejak 1 Januari 2020 lalu, pemerintah resmi menaikkan iuran JKN BPJS untuk peserta mandiri kelas I, kelas II, dan kelas III.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, penyesuaian iuran JKN-KIS per bulan bagi peserta mandiri disesuaikan menjadi Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Menilik kenaikan iuran pembayaran BPJS, memunculkan keinginan masyarakat untuk berpindah kelas sesuai dengan anggaran pribadi masing-masing.
Baca Juga: Terkena Infeksi Bakteri di Mata, Penggemar Ayu Ting Ting Kesal dengan Prilaku sang Artis
Untuk meringankan biaya, pemerintah menyarankan peserta untuk pindah atau menurunkan kelas layanan BPJS Kesehatan yang lebih murah.
Lantas, bagaimana cara turun kelas bagi peserta mandiri?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar