Lebih lanjut, ia mengatakan pelaku mencabuli korban berinisial IW sejak 2005 hingga 2011 atau sejak korban masih berusia 10 tahun.
Dimana korban tak lain adalah anak didik pelaku di lingkungan gereja tempat korban dididik pengetahuan agama.
Akibat perbuatannya itu penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.
Kasus ini diketahui setelah korban berinisial IW mengalami trauma berat dan pihak keluarga akhirnya melaporkannya ke Polda Jatim.
"Keluarga melaporkan ke polisi karena korban mengalami trauma berat, dan ini tidak pantas dilakukan oleh tokoh agama," kata JL selaku juru bicara keluarga.
Baca Juga: Ganti Kopi Dengan Minum Jahe, Wanita Ini Akui Rasakan Khasiat Ajaib