- Melarang penduduknya bepergian, termasuk bekerja (bekerja dari rumah).
- Melarang berkumpul di tempat umum, termasuk kolam renang, tempat spa, gelanggang olahraga, ataupun pusat kebugaran tidak boleh beroperasi, serta resor ski.
- Menutu tempat hiburan, seperti kelab malam, bioskop, gedung teater, hingga kasino.
- Meliburkan para pelajar.
Baca Juga: WHO Resmi Nyatakan Covid-19 Sebagai Pandemi Global Setelah Menyebar ke 118 Negara
Terlepas dari itu, kita tunggu saja pengumuman dari pemerintah apakah aka ada langkah untuk me-lockdown penduduk Indonesia atau tidak demi mencegah penularan virus corona (Covid-19). (*)