GridHEALTH.id - Tak terima dihukum penjara, seorang terdakwa kasus narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat minum cairan pembersih lantai di ruang tahanan.
Alhasil ia pun harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Dilansir dari Kompas.com (13/3/2020), terdakwa narkoba yang nekat tersebut diketahui merupakan seorang wanita berinisial AY (45) asal Kabupaten Dompu, NTB.
Ia ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus narkoba bersama sang suami yang berinisial HI setelah kedapatan memiliki jenis narkotika jenis sabu di rumahnya.
Mereka pun harus menjalani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Dompu pada Kamis (13/3/2020) lalu.