Find Us On Social Media :

Jurnalis Menjadi Garda Depan Kasus Virus Corona, Ingat Tidak Ada Berita Seharga Nyawa

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta memberikan tujuh himbauan kepada jurnalis.

Ketujuh himbauan dari AJI Jakarta tersebut di antaranya, yaitu:

1. Mempublikasikan siaran pers disertai foto dan video peristiwa dengan catatan keterangan serta hak cipta gambar bergerak maupun tidak bergerak.

2. Menyajikan lembaran data yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan laporan berita.

3. Menyajikan live streaming atau pengiriman gambar secara online melalui situs atau link resmi yang disediakan oleh narasumber.

Baca Juga: WHO Sebut Cuaca Panas Hingga Bawang Putih Tak Ampuh Atasi Virus Corona, Ini 16 Fakta Lainnya

4. Menyajikan siaran langsung melalui platform media sosial atau aplikasi komunikasi dengan disertai waktu untuk tanya jawab melalui kolom komentar atau teknologi suara lainnya.

5. Menyajikan penyebaran video keterangan pers melalui video singkat dengan keterangan dan hak cipta atas gambar video bergerak.

6. Melakukan wawancara atau pertemuan tatap muka dengan narasumber dihimbau atas pertimbangan mendesak dengan persetujuan pimpinan redaksi dengan pencatatan sebagai dokumentasi penelusuran interaksi dekat dengan sesama manusia.

Baca Juga: 10 Detik Deteksi Corona, Angkie Yudistia Staf Khusus Presiden Dihujat Warganet

7. Para jurnalis untuk mendesak tim kehumasan dan komunikasi dari para narasumber agar siap menjawab pertanyaan dari para jurnalis melalui aplikasi komunikasi maka penting agar menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi demi kepentingan konfirmasi.