Meskipun masih terlihat jemaah yang menghadiri masjid, namun penggulungan tikar dijadikan sebagai salah satu langkah antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Lebih lanjut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa (keputusan) tentang penyelenggaraan ibadah di dalam situasi terjadi wabah virus Corona (Covid-19).
Baca Juga: Penyebaran Virus Corona Sudah Sampai Papua, Bayi 7 Bulan Jadi PDP Covid-19
Fatwa tersebut tertuang dengan nomor 14 Tahun 2020 yang telah diteken oleh Hasanuddin AF, selaku Ketua Komisi Fatwa MUI pada 16 Maret 2020.
Berikut isi fatwa selengkapnya:
Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).