Find Us On Social Media :

Quiraish Shihab hingga MUI Himbau Muslim Indonesia Sementara Waktu Tidak Ibadah di Masjid

Najwa Shihab dan Quraish Shihab melakukan penggilan video

GridHealth.id - Saat ini pemerintah telah menetapkan kebijakan social distancing dengan menutup sekolah dan tempat wisata.

Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengimbau bahwa kita perlu belajar dari rumah, kerja dari rumah, dan ibadah dari rumah.

Baca Juga: Bima Arya Positif Covid-19 Dengan Gejala Ringan, Akan Diisolasi 14 Hari

Berbicara tentang ibadah, hari Kamis (19/3/20) kemarin, melalui panggilan video Najwa Shihab berbincang dengan ayahnya yang juga merupakan seorang ulama di Indonesia, yaitu Prof. Quraish Shihab.

Melalui panggilan video yang dibagian melalui Instagram @najwwashihab, keduanya berbincang tentang fatwa salat dan beribadah dalam rangka penyebaran virus corona.

Menurut Prof. Quraish Shihab, virus corona membahayakan dan mengancam keselamatan jiwa manusia. Oleh karenanya, ulama-ulama memberi keputusan bahwa kita tidak dianjurkan untuk hadir dalam salat berjamaah, bahkan pada salat Jumat. 

Baca Juga: Berjemur di Bawah Sinar Matahari. Solusi Hadapi Corona Menurut Dokter Spesialis Paru dari Bekasi

"Nah sekarang, virus corona, semua sepakat menyatakan bahwa dia membahayakan jiwa manusia. Maka ulama-ulama memberi fatwa tidak dianjurkan bagi mereka untuk hadir dalam salat-salat berjamaah bahkan salat Jumat" ujar Prof. Quraish Shihab.

Prof. Quraish Shihab pun menjelaskan fatwa tersebut serupa dengan situasi pada zaman sahabat nabi. Yang mana mana terdapat situasi yang tidak memungkinkan kita untuk melakukan ibadah bersama.

"Dulu pada zaman sahabat-sahabat nabi pernah terjadi hujan lebat sehingga jalan becek. Adzan ketika itu diubah redaksinya. Kalau dalam adzan ada kalimat yang menyatakan 'Hayya alashalah', Mari melaksanakan salat maka panggilan ketika itu berbunyi 'Salatlah di rumah kalian masing-masing'," terang Prof. Quraish Shihab.

Baca Juga: Fatality Rate Indonesia Kasus Corona Disorot , Lampaui Italia dan Iran

Lebih lanjut, Prof. Quraish Shihab mengatakan bahwa anjuran untuk shalat di rumah tersebut bukan untuk keselamatan jiwa, melainkan namun untuk kesehatan dan kemudahan.

"Ini bukan berkaitan dengan keselamatan jiwa tapi berkaitan dengan kesehatan dan kemudahan. Itu pandangan agama," pungkasnya menutup panggilan video.

Dalam menyikapi penyebaran wabah virus corona (Covid-19), Pemerintah telah melakukan berbagai hal untuk menjaga kebersihan masjid, salah satunya dengan dilakukannya semprot desinfektan di berbagai Masjib besar wilayah Jakarta, salah satunya di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jangan Diminum, Dettol Bisa Bunuh Virus Corona Tapi Bukan Covid-19

Tak hanya itu, masjid Masjid Arief Rahman Hakim UI yang terletak di Salemba juga telah melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona dengan menggulung karpet sajadah masjid sejak Jumat, 6/3/20. 

Meskipun masih terlihat jemaah yang menghadiri masjid, namun penggulungan tikar dijadikan sebagai salah satu langkah antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Lebih lanjut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa (keputusan) tentang penyelenggaraan ibadah di dalam situasi terjadi wabah virus Corona (Covid-19).

Baca Juga: Penyebaran Virus Corona Sudah Sampai Papua, Bayi 7 Bulan Jadi PDP Covid-19

Fatwa tersebut tertuang dengan nomor 14 Tahun 2020 yang telah diteken oleh Hasanuddin AF, selaku Ketua Komisi Fatwa MUI pada 16 Maret 2020.

Berikut isi fatwa selengkapnya:

Ketentuan Hukum

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Baca Juga: Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia Curhat; Pemerintah Tertutup Prihal Data Pasien Corona Covid-19, Peralatan Medis Kurang Memadai

2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baca Juga: Beredar Informasi Penyemprotan Disinfektan Dosis Tingkat 1 Lewat Udara di DKI, Ini Faktanya

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Arahan Dosen ITB di Tengah Wabah Virus Corona, Hindari Kunyit dan Temulawak Sementara Waktu

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.

Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Baca Juga: Bima Arya Jadi Orang Dalam Pantauan (ODP) Covid-19, 'Padahal Saya Sehat Tak Bergejala'

4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Baca Juga: Korban Positif Terinfeksi Terus Bertambah, Ini Penjelasan Ahli Soal Virus Corona

5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Baca Juga: WHO Mengatakan Virus Corona Covid-19 Melayang di Udara, Jaga Jarak 1 Meter Efektifkah?

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19. 9.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Covid-19 yang Ditemukan Ahli, Virus Corona Adalah Virus Beramplop Salah Satunya

Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan.

Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.(*)

 

 #berantasstunting #hadapicorona