Find Us On Social Media :

Catat, Ini Hak Pasien Saat Pandemi Covid-19 yang Perlu Kita Ketahui

Terungkap video yang memperlihatkan paru-paru pasien yang terjangkit corona

Dasar hukum hak-hak pasien di Indonesia

- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 9/1999)

- Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran

- Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Baca Juga: Cerita Pilu Satpam Kampus yang Tetap Bekerja di Tengah Wabah Covid-19, Demi Nafkahi Istrinya yang Sakit Preeklamsia

- Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

- Permenkes No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien

Tak hanya itu, dalam postingan tersebut juga tertulis bahwa pasien berhak mendapatkan layanan terbaik dengan tidak membedakan tas, suku, budaya, dan latar belakang ekonomi.

Dan pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan bermutu dan sesuai dengan Standar Profesi dan SOP yang berlaku.

Baca Juga: Pangeran Charles Positif Terinfeksi Virus Corona, Bagaimana Kondisi Ratu Elizabeth II dan Keluarganya?