Find Us On Social Media :

Catat, Ini Hak Pasien Saat Pandemi Covid-19 yang Perlu Kita Ketahui

Terungkap video yang memperlihatkan paru-paru pasien yang terjangkit corona

Bahkan lembaga masyarakat berslogan "Membela Korban Ketidakadilan" itu juga membagikan langkah-langkah yang bisa dilakukan pasien apabila mengalami kerugian dalam pelayanan kesehatan.

Berikut tertulis beberapa langkah tersebut:

Baca Juga: Direncanakan Bisa Tampung 22 Ribu Pasien, Seorang Warga Sebut RS Darurat Corona di Wisma Atlet Belum Siap Tangani Pasien Covid-19

- Kita dapat membuat laporan pengaduan kepada instansi rumah sakit atau layanan kesehatan yang dimaksud, sesuai dengan pasal 37 Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Proses penerimaan laporan pada tiap instansi nantinya akan berbeda-beda, tetapi sebagian besar RS akan mengupayakan mediasi dalam penanganan pengaduan yang kita layangkan.

- Apabila laporan pengaduan tidak kunjung ditindak lanjut, maka kita dapat melaporkannya kepada Ombudsman, DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, sesuai dengan pasal 40 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga: Diusir dari Indekos Usai Tangani Pasien Virus Corona, Para Dokter dan Perawat Dikucilkan Masyarakat hinga Anak-anaknya Kena Bullying