GridHealth.id - Belakangan kita sering dengar bahwa pasien Covid-19 mendapatkan pelayanan maupun fasilitas buruk di rumah sakit.
Sepert halnya minggu (22/3/20) lalu, melalui akun Instagram pribadinya, Hotman Paris membagikan video berisi seorang wanita yang keluhkan ruang isolasi tak layak di rumah sakit wilayah Cirebon.
Tak hanya itu, melansir Tribunnews, hal demikian turut terjadi di RSUD Pasar Minggu.
Menurut salah seorang pasien suspect Covid-19 yang dirawat di sana mengaku di tempatkan dalam satu ruangan isolasi berukuran 3x4 meter yang berisikan dengan sampai enam orang.
"Ruang isolasi parah, ukurannya kira-kira 3x4 meter. Tapi, isinya malam ini sudah enam orang," ujar pasien suspect Covid-19, seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Pengakuan Pengusaha Properti Terkait Tes Covid-19 yang Dituding Pakai Fasilitas Pemerintah
Bahkan, ia juga mengatakan bahwa ada beberapa pasien yang akhirnya memakai kursi roda dan tidur di lantai tanpa mendapatkan kasur.
Padahal kita tahu bahwa pasien Covid-19 yang telah dirujuk ke rumah sakit, baik yang berstatus ODP, PDP, maupun positif terinfeksi, seharusnya mendapatkan penanganan yang baik.
Baca Juga: 738 Kematian Dalam Semalam, Spanyol Ubah Arena di Madrid Jadi Kamar Mayat
Hal ini ditunjukkan agar pasien merasa nyaman dan sembuh dengan cepat.
Melihat kondisi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengingatkan hak pasien dalam pandemi Covid-19.
Baca Juga: Supaya Virus tak Ikut Masuk ke Rumah, Pulang dari Berpergian Lakukan 5 Langkah Berikut
Lembaga masyarakat tersebut merangkum hukum hak-hak pasien yang tercatat dalam Undang-Undang dan membagikannya melalui akun Instagram @lbh_jakarta.
Berikut dasar hukum yang termuat dalam postingan tersebut.
Baca Juga: Pengakuan Jujur Dokter Spesilias Paru dan Pernapasan selama Merawat Pasien Corona
Dasar hukum hak-hak pasien di Indonesia
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 9/1999)
- Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Permenkes No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
Tak hanya itu, dalam postingan tersebut juga tertulis bahwa pasien berhak mendapatkan layanan terbaik dengan tidak membedakan tas, suku, budaya, dan latar belakang ekonomi.
Dan pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan bermutu dan sesuai dengan Standar Profesi dan SOP yang berlaku.
Bahkan lembaga masyarakat berslogan "Membela Korban Ketidakadilan" itu juga membagikan langkah-langkah yang bisa dilakukan pasien apabila mengalami kerugian dalam pelayanan kesehatan.
Berikut tertulis beberapa langkah tersebut:
- Kita dapat membuat laporan pengaduan kepada instansi rumah sakit atau layanan kesehatan yang dimaksud, sesuai dengan pasal 37 Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Proses penerimaan laporan pada tiap instansi nantinya akan berbeda-beda, tetapi sebagian besar RS akan mengupayakan mediasi dalam penanganan pengaduan yang kita layangkan.
- Apabila laporan pengaduan tidak kunjung ditindak lanjut, maka kita dapat melaporkannya kepada Ombudsman, DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, sesuai dengan pasal 40 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
-
Baca Juga: Gejala Baru Covid-19 Selain Demam; Kehilangan Sensitivitas Indera Penciuman dan Perasa
Meski h
#berantasstunting #HadapiCorona