GridHEALTH.id - Kemelut panjang pandemi virus corona (Covid-19) hingga kini memang tak ada habisnya.
Bukan saja karena simpang siur pemberitaan mengenai pengobatannya, kini pihak pemerintah dan dokter pun ikut berkecamuk memperdebatkan fungsi dari alat kesehatan yang diborong pemerintah.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu beredar kabar bahwa anggota DPR memborong 40.000 rapid test corona dari Wuhan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Gerak Cepat, Ini 3 Lokasi Rapid Test Covid-19 di Jawa Barat
Hal ini pun dibenarkan oleh Jubir Presiden, M. Fadjroel Rachman.
Sayangnya, tindakan pemerintah tersebut ditolak mentah-mentah oleh seorang dokter spesialis paru RSUP Persahabatan sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, dr. Erlina Burhan Sp.P (K), MSc, PhD.
Baca Juga: Tak Ada Obat dan Vaksinnya, China Kembali Digegerkan dengan Hantavirus Ditengah Pandemi Virus Corona
Dalam tayangan Indonesia Lawyer Club yang tayang pada Selasa (24/3/2020), dr. Erlina mengatakan bahwa alat tes corona ini tidak bisa digunakan untuk mendiagnosis seseorang terinfeksi Covid-19.