Find Us On Social Media :

Hadapi Virus Corona, Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Apa Itu?

Sejumlah wilayah di Indonesia seperti Tegal menutup akses masuk demi mencegah penyebaran virus corona meski Presiden Jokowi yanya menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSSB).

Dalam pelaksanaannya, apabila ditemui adanya pelanggaraan saat karantina kesehatan, termasuk pembatasan sosial berskala besar dilakukan, maka pemerintah berhak menjatuhi sanksi pidana.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Baca Juga: 5 Penyebab Tidak Merokok Tapi Terkena Kanker Paru, Perlu Diwaspadai

Baca Juga: 8 Gangguan Kesehatan Warisan Ibu ke Anak, Bisa Diantisipasi Sejak Dini Untuk Memperkecil Risiko

Adapun hingga Senin (30/3), pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1.414 kasus, dengan 75 pasien di antaranya sudah sembuh. Sementara jumlah pasien yang meninggal dunia akibat wabah itu adalah 122 orang. (*)

#berantasstunting #hadapicorona