Find Us On Social Media :

Kemungkinan Masih Bisa Menularkan Virus Corona, Begini Tahapan Penanganan Jenazah Covid-19

Tahapan pemakaman jenazah Covid-19

GridHEALTH.id -  Indonesia kini menempati peringkat ke-2 kematian akibat virus corona (Covid-19) di dunia.

Menurut data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Indonesia, persentase kematian pasien virus corona mencapai 8,63%.

Baca Juga: Jenazah Korban Corona Bisa Menularkan Virus, Ini Protokol Pengurusan Jenazah Covid-19 yang Benar

Bahkan update terbaru dari Kementerian Kesehatan RI hingga Rabu (1/4/2020), tercatat ada 157 orang meninggal akibat virus corona. 

Terlepas dari itu, konon jenazah pasien Covid-19 ini rupanya masih bisa menyebarkan virus tersebut.

Baca Juga: Anggota DPRD Medan Minta Makan Virus Corona dan Ditembak Mati Lantaran Tak Terima Jenazah PDP Covid-19 Langsung Dimakamkan

Hal ini diungkapkan langsung oleh Dr. dr. Budiman Bela, Sp. MK, seorang spesialis mikrobiologi klinik Rumah Sakit Indonesia pada Rabu (11/3/2020).

"Karena cairan tubuh tersebut, kalau memang mengandung virus, maka virusnya masih bisa bertahan," ujar dr. Budiman saat ditemui tim GridHEALTH.id di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu (11/3/2020).

Menurutnya, cairan tubuh yang dapat menyimpan virus dalam waktu yang cukup lama adalah protein dalam tubuh.

Baca Juga: Cegah Virus Corona di Rumah, Begini Cara Membersihkan Benda-benda di Sekitar Kita

Oleh karena itu, Budiman menjelaskan bahwa penanganan jenazah pasien virus corona akan dilakukan dengan penanganan khusus seperti pasien dengan penyakit menular.

Adapun protokol kesehatan terkait penanganan jenazah corona telah diterbitkan Kementerian Kesehatan RI dan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama RI, yaitu:

Baca Juga: Cegah Virus Corona di Rumah, Begini Cara Membersihkan Benda-benda di Sekitar Kita

Pengurusan Jenazah

Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.

- Jenazah Pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat ditembus air), dan diikat dengan sempurna.

Baca Juga: Studi: Virus Corona Penyebab Covid-19 Sudah Ada di Dalam Manusia Bertahun-tahun Lalu

- Jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar, dan pastikan selalu disemprot dengan disinfektan.

Baca Juga: IDI Kembali Berduka, Dahlan Iskan; Indonesia Sudah Mengalahkan Tiongkok dari Segi Jumlah Dokter Meninggal Karena Covid-19

- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.

- Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Salat Jenazah

Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfeksi setelah salat jenazah.

- Shalat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam.

Baca Juga: Bukan Lagi Masker dan Hand Sanitizer, Bahan Ini Kini Laris Diborong untuk Tingkatkan Sel Darah

- Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh 1 (satu) orang.

Pemakaman jenazah

 - Sebelum diantar ke pemakaman, kamar jenazah, tenaga medis, hingga mobil jenazah disemprot disinfektan.

Baca Juga: Ibu Menyusui Terpapar Infeksi Covid-19, Bagaimana Solusinya?

- Lokasi pemakaman harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

- Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.

Baca Juga: Rasa Kemanusiaan Seakan Hilang, Sejumlah Warga Larang Mobil Ambulans dengan Pasien Covid-19 Melintas hingga Tolak Pemakaman Jenazahnya

- Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam pemakaman jenazah.

Meski terasa sangat berbeda, jika dibandingkan dalam menangani jenazah bukan pasien virus corona, namun kita sudah semestinya merelakan kepergian orang-orang yang dinyatakan meninggal dunia akibat virus corona dan merelakan jenazahnya ditangani oleh pihak yang berwenang.

Proses pemakaman jenazah virus corona memang wajib dibedakan dengan pasien penyakit lain, meski begitu bukan berarti kita harus menolak jenazah tersebut akibat takut tertular Covid-19. (*)

#hadapicorona #berantasstunting