Find Us On Social Media :

Jenazah Korban Corona Bisa Menularkan Virus, Ini Protokol Pengurusan Jenazah Covid-19 yang Benar

Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19

GridHealth.id - Setelah Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI menerbitkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19, kini Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama RI yang menerbitkan protokol pengurusan Jenazah Covid-19.

Perlu diketahui, sampai hari ini (21/3/20) tepatnya pukul 05:30 GMT, worldometers.info mencatat sebanyak 11,471 total kematian akibat kasus Covid-19.

Baca Juga: 4 Hari Usai Nyatakan Terinfeksi Virus Corona, Artis Cantik Ini Membaik dengan Konsumsi Obat yang Mudah Ditemukan di Pasaran

Di Indonesia sendiri, total kematian akibat virus corona (Covid-19) sampai saat ini mencapai 32 orang.

Pada umumnya, orang yang telah meninggal dunia dalam islam seharusnya dimandikan, dibacakan ayat-ayat Al-Qur'an, lalu dikebumikan, namun berbeda dengan jenazah pasien virus corona yang harus disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Baca Juga: 3 Orang Terdekat Menteri Tjahjo Kumolo Positif Covid-19, Ini yang Seharusnya Dilakukan Lindungi Keluarga

Lebih lanjut berikut ulasan lengkap edaran protokol pengurusan Jenazah Covid-19.