GridHealth.id - Setelah Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI menerbitkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19, kini Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama RI yang menerbitkan protokol pengurusan Jenazah Covid-19.
Perlu diketahui, sampai hari ini (21/3/20) tepatnya pukul 05:30 GMT, worldometers.info mencatat sebanyak 11,471 total kematian akibat kasus Covid-19.
Di Indonesia sendiri, total kematian akibat virus corona (Covid-19) sampai saat ini mencapai 32 orang.
Pada umumnya, orang yang telah meninggal dunia dalam islam seharusnya dimandikan, dibacakan ayat-ayat Al-Qur'an, lalu dikebumikan, namun berbeda dengan jenazah pasien virus corona yang harus disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
Lebih lanjut berikut ulasan lengkap edaran protokol pengurusan Jenazah Covid-19.