GridHealth.ID - Dalam rangka meminimalisasi pencegahan penyebaran virus corona COVID-19, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membebaskan 30.000 narapidana dan anak.
Baca Juga: Ada Dokter Mata Meninggal Akibat Covid-19, Benarkah Virus Corona Dapat Menular Melalui Air Mata?
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen tersebut dijelaskan, salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Baca Juga: Pasien 09 PDP Corona Kedapatan Naik Ojek, Abang Ojek Dievakuasi, Akhirnya Diisolasi di Rumah Sakit
"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com.