Find Us On Social Media :

Cegah Covid-19; Kemenkumham Bebaskan 30.000 Narapidana, Ketua YBLHI Anggap Ini Tak Masuk Akal

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bebaskan 30.000 narapidana dan anak untuk cegah penyebaran COVID-19

Melansir Kompas.com, pembebasan dan pengeluaran itu sudah dimulai sejak Selasa (31/4/20) lalu.

Terkait hal ini, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi, Muhammad Isnur, menganggap bahwa alasan pembebasan narapidana dan anak demi mencegah penyebaran Covid-19 tidak masuk akal.

Baca Juga: Tragis! Akibat Salah Diagnosa PDP Covid-19, Pasien Meninggal Tak Diurus hingga Dikucilkan Warga, Padahal Gara-Gara Gagal Jantung

"Alasan corona sebenarnya nggak berasalan. Dia sebenarnya penyelundupan saja. Dia menyelipkan kepentingan pada saat-saat seperti ini." ujar Isnur, seperti dikutip dari narasi.tv.

Menurutnya, keberadaan para narapidana di lapas justru membuat mereka aman dari penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Kronologi Ibu Hamil PDP Covid-19 yang Meninggal Sempat Keluhkan Pelayanan RS di Facebook

"Kalau kita lihat bagaimana penggerebekan di Sukamiskin itu lapasnya kan tiap satu orang satu kamar. Apalagi ada yang dapat kasur, dapat AC. Jadi mereka sudah menjalani physical distancing." katanya.