Find Us On Social Media :

Cegah Covid-19; Kemenkumham Bebaskan 30.000 Narapidana, Ketua YBLHI Anggap Ini Tak Masuk Akal

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bebaskan 30.000 narapidana dan anak untuk cegah penyebaran COVID-19

Sebaliknya, para narapidana yang dibebaskan akan membahayakan dan berisiko terinfeksi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Berkah Covid-19, Harta Kekayaan Pengusaha Muda Ini Justru Melonjak Semenjak Wabah Corona

"Justru di penjara itulah para koruptor aman. Kalau keluar malah berbahaya, kalau keluar dia berpotensi dapat corona. Kalau di penjara kan aman diisolasi dia." tambahnya.

Dengan demikian, Isnur menarik kesimpulan bahwa hal yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM adalah tindakan yang salah.

Baca Juga: Tragis! Akibat Salah Diagnosa PDP Covid-19, Pasien Meninggal Tak Diurus hingga Dikucilkan Warga, Padahal Gara-Gara Gagal Jantung

"Maka tindakan dia [Yasonna Laoly] merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 ini juga bagian dari menurut saya titipan dari para koruptor." ucap Isnur. (*)

 #berantasstunting #hadapicorona