Find Us On Social Media :

Cegah Covid-19; Kemenkumham Bebaskan 30.000 Narapidana, Ketua YBLHI Anggap Ini Tak Masuk Akal

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bebaskan 30.000 narapidana dan anak untuk cegah penyebaran COVID-19

GridHealth.ID - Dalam rangka meminimalisasi pencegahan penyebaran virus corona COVID-19, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membebaskan 30.000 narapidana dan anak.

Baca Juga: Ada Dokter Mata Meninggal Akibat Covid-19, Benarkah Virus Corona Dapat Menular Melalui Air Mata?

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen tersebut dijelaskan, salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

Baca Juga: Pasien 09 PDP Corona Kedapatan Naik Ojek, Abang Ojek Dievakuasi, Akhirnya Diisolasi di Rumah Sakit

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com.

Melansir Kompas.com, pembebasan dan pengeluaran itu sudah dimulai sejak Selasa (31/4/20) lalu.

Terkait hal ini, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi, Muhammad Isnur, menganggap bahwa alasan pembebasan narapidana dan anak demi mencegah penyebaran Covid-19 tidak masuk akal.

Baca Juga: Tragis! Akibat Salah Diagnosa PDP Covid-19, Pasien Meninggal Tak Diurus hingga Dikucilkan Warga, Padahal Gara-Gara Gagal Jantung

"Alasan corona sebenarnya nggak berasalan. Dia sebenarnya penyelundupan saja. Dia menyelipkan kepentingan pada saat-saat seperti ini." ujar Isnur, seperti dikutip dari narasi.tv.

Menurutnya, keberadaan para narapidana di lapas justru membuat mereka aman dari penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Kronologi Ibu Hamil PDP Covid-19 yang Meninggal Sempat Keluhkan Pelayanan RS di Facebook

"Kalau kita lihat bagaimana penggerebekan di Sukamiskin itu lapasnya kan tiap satu orang satu kamar. Apalagi ada yang dapat kasur, dapat AC. Jadi mereka sudah menjalani physical distancing." katanya.

Sebaliknya, para narapidana yang dibebaskan akan membahayakan dan berisiko terinfeksi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Berkah Covid-19, Harta Kekayaan Pengusaha Muda Ini Justru Melonjak Semenjak Wabah Corona

"Justru di penjara itulah para koruptor aman. Kalau keluar malah berbahaya, kalau keluar dia berpotensi dapat corona. Kalau di penjara kan aman diisolasi dia." tambahnya.

Dengan demikian, Isnur menarik kesimpulan bahwa hal yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM adalah tindakan yang salah.

Baca Juga: Tragis! Akibat Salah Diagnosa PDP Covid-19, Pasien Meninggal Tak Diurus hingga Dikucilkan Warga, Padahal Gara-Gara Gagal Jantung

"Maka tindakan dia [Yasonna Laoly] merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 ini juga bagian dari menurut saya titipan dari para koruptor." ucap Isnur. (*)

 #berantasstunting #hadapicorona