Seperti diketahui sebelumnya, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan protokol pengurusan Jenazah Covid-19, diantaranya seperti;
Pengurusan Jenazah
- Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.
- Jenazah Pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat ditembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas
Baca Juga: 5 Manfaat Berenang Untuk Pasien Diabetes, Turunkan Gula Darah Hingga Bikin Langsing
- Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
Shalat Jenazah
- Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, shalat enazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfeksi setelah shalat jenazah.
Baca Juga: Ingin Sembuh dari Penyakit Autoimun, Ashanty Rela Pembuluh Darah Tangan Kirinya Ditusuk Pisau